Proses Daftar dan Registrasi NPWP Online
Sistem
registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang
tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat
tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya.
Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:
Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:
- Kunjungi website Direktorat Jendral Pajak (DJP) e-registration online dengan alamat : https://ereg.pajak.go.id
- Klik Daftar untuk membuat akun baru ;
- Masukkan alamat email aktif yang Anda miliki saat ini, masukkan kode captcha, dan klik daftar. proses langkah pertama pendaftaran selesai ;
- Periksa email masuk dari eregistration@pajak.go.id ;
- Klik link verifikasi, pastikan Anda melakukan verifikasi sebelum waktu ambang batas link tersebut maksimal 24 jam;
- Setelah mengklik link verifikasi akan tampil formulir pengisian data seperti gambar dibawah ;
- Pilihlah jenis WP misalnya Orang Pribadi, masukkan Nama sesuai KTP, password perlu diingat (nantinya akan digunakan untuk login), Nomor HP Aktif Anda saat ini. Pada kolom pertanyaan isilah data tentang diri Anda yang mudah diingat seperti nama SD Anda (data ini nantinya berguna apabila Anda lupa dengan password login)
- Masukkan kode captcha dan klik daftar, proses pendaftaran langkah kedua selesai;
- Periksa kembali email masuk dari eregistration@pajak.go.id ;
- Klik link aktivasi untuk melakukan aktivasi kedua, proses registrasi akun NPWP di DJP e-registration Online selesai; klik link memulai pendaftaran NPWP.
2. Pengisian Formulir Daftar NPWP Online
Ada beberapa langkah dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP sebagai berikut:
- Setelah Anda klik link memulai pendaftaran NPWP diatas, Anda akan otomatis masuk ke menu login e-registration DJP seperti dibawah :
- Masukkan alamat email, password, sesuai dengan data yang Anda buat sebelumnya, dan kode captcha ;
- Setelah itu Anda akan masuk ke dashboard DJP Online e-registration ;
- Jika Anda perhatikan ada sembilan langkah atau form yang perlu Anda isi antara lain: 1. Kategori, 2. Identitas, 3. Penghasilan, 4. Alamat, 5. Alamat Domisili sesuai KTP, 6. Alamat Usaha, 7. Info Tambahan, 8. Persyaratan, dan 9. Pernyataan;
- Form pertama, seperti gambar diatas, pilihlah kategori wajib pajak orang pribadi, dan pilih pusat untuk status pusat ;
- Form Kedua, data Identitas Wajib Pajak; isilah data yang valid sesuai dengan data diri Anda, data yang berbintang merah wajib Anda isi;
- Form Ketiga, sumber penghasilan utama; tambahan penghasilan dari kegiatan usaha pekerjaan bebas dan lainnya; Jika Anda seorang pegawai swasta cukup pilih salah satu saja seperti gambar diatas ;
- Form Keempat, Alamat tempat tinggal; isilah Nama Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, setelah itu klik kode wilayah akan muncul form dibawah ini :
- Masukkan nama kel/desa dan klik cari : pilih wilayah yang sesuai dengan alamat Anda ; dan klik pilih ; sistem akan secara otomatis memasukkan data : Kelurahan / Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten, Propinsi, dan Kode Pos di form alamat seperti gambar dibawah ini :
- Klik Next ; untuk melanjutkan ke formulir kelima ;
- Form Kelima, Alamat Domisili (KTP), Jika sesuai dengan alamat tempat tinggal, klik dan centang kotak pilihan sama dengan alamat tempat tinggal; sistem akan secara otomatis mengisi alamat sesuai dengan alamat yang telah Anda input sebelumnya.
- Form Keenam, Alamat Usaha; hanya diisi jika pada form ketiga Anda memiliki kegiatan usaha tambahan selain penghasilan utama, klik next
- Form Ketujuh, Info Tambahan; Formulir berisi jumlah tanggungan isilah sesuai dengan data diri Anda, sesuai dengan undang-undang pajak maksimal jumlah tanggungan untuk wajib pajak status kawin adalah 3 anak, Isi data kisaran penghasilan per bulan, misalnya pilih Rp. 5.000.000,- sd Rp. 9.999.999,- ;
- Form Kedelapan, Persyaratan; pilih salah satu metode pengiriman data KTP apakah dikirim manual atau unggahan. pilih unggahan jika Anda ingin mengirim via mengupload scan KTP, klik Upload ; dan klik next ;
|
- Mucul Form Konfirmasi sperti dibawah, pilih ya jika Anda yakin data yang diisi adalah benar ;
- Setelah mengklik tombol ya, maka Anda akan otomatis berada di dasboard utama e-registration DJP seperti dibawah ini :
- Permintaan Token, pastikan Anda mencatat Data dan nomor Telpon KPP, selanjutnya klik minta Token, Masukkan kode captcha ; seteleh klik submit maka kode Token akan dikirim ke alamat email Anda ;
- Periksa email masuk Anda, dari erigistration@pajak.go.id, catat nomor token.
- Setelah klik submit diatas, maka Anda akan kembali ke dashboard utama ;
- klik tombol Kirim Permohonan;
- Muncul form pengisian nomor token, masukkan nomor token yang telah Anda terima di email sebelumnya, selanjutnya klik tombol kirim ;
- Sampai disini proses permohonan pendaftaran NPWP online sudah selesai; dokumen permohonan Anda akan diproses selama lebih kurang 14 hari kerja, dan pastikan untuk mempercepat proses penyelesaian NPWP tersebut. Anda harus lebih agresif untuk menghubungi pihak KPP sesuai dengan nomor yang telah dicantumkan di dashboard KPP seperti contoh gambar dashboard diatas.
- Sebaiknya Anda juga harus rajin mengecek email masuk dari DJP, apabila dalam masa proses persetujuan dari KPP. Apabila pengajuan permohonan NPWP Anda ditolak, maka pelajari lagi mengenai kesalahan atau kekurangan data yang telah Anda kirim sebelumnya. Perbaiki kesalahan tersebut dan lakukan proses permohonan ulang sesuai dengan tahapan diatas, dan apabila disetujui, NPWP tersebut akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.
0 Komentar untuk "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Online"